Nasional

KSP: Surat Edaran Satgas Penanganan COVID19 Tegaskan Pandemi Belum Selesai

×

KSP: Surat Edaran Satgas Penanganan COVID19 Tegaskan Pandemi Belum Selesai

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan, penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi, memberi ketegasan kepada kepala daerah bahwa pandemi belum selesai.

Menurut Abraham, penerapan protokol kesehatan ketat pada kegiatan yang dihadiri secara fisik dalam skala besar semata-mata untuk mengendalikan penyebaran COVID19.

“Untuk mendukung pemulihan ekonomi kita harus mengendalikan penyebaran COVID. Ini menjadi semangat penerbitan SE itu,” kata Abraham, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (23/6).

Abraham menuturkan, Kantor Staf Presiden sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan terkait upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dan capaian vaksin booster dalam menghadapi subvarian baru.

Pemerintah, para dokter, nakes, WHO dan berbagai pakar, ujar dia, sudah sering mengingatkan terkait pentingnya vaksin booster.

“Bahkan Presiden juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek,” tegasnya.

Abraham juga mengungkapkan, bahwa Kantor Staf Presiden menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksin booster. Salah satunya, kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar COVID19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster.

“Kami sedang mempelajari usulan itu,” ucapnya.

Sebagai informasi, Penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID19, serta pemulihan ekonomi nasional, yakni dengan membuka kembali kegiatan masyarakat
berskala besar yang produktif dan aman COVID19.

Adapun yang dimaksud kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu, serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE tersebut, hasil keputusan Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 13 Juni 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta