Nasional

Kementerian PUPR Tetapkan Pemenang Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara

×

Kementerian PUPR Tetapkan Pemenang Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Setelah melalui serangkaian tahap penjurian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan pemenang Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk Kompleks Istana Wakil Presiden, Kompleks Perkantoran Legislatif, Kompleks Perkantoran Yudikatif, serta Kompleks Peribadatan, Selasa (28/6/2022).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan IKN akan dibangun secara bertahap hingga tahun 2045 dengan mengusung konsep Future Smart Forest City of Indonesia sehingga tetap memperhatikan aspek lingkungan. Pada tahap awal tahun 2022-2024, pembangunan yang akan mulai dikerjakan diprioritaskan pada zona 1A-1 dan 1A-2 dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP – IKN) seluas 6.671 hektar.

Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara dibuka pada 28 Maret 2022 lalu. Proses Penjurian Tahap 1 dilakukan pada 6-10 Juni 2022 untuk menentukan tiga desain terbaik. Pemeringkatan 3 besar karya dilakukan pada 20-22 Juni 2022. Kemudian proses penetapan pemenang yang dilakukan oleh Menteri PUPR bersama dewan juri.

Untuk Kompleks Perkantoran Yudikatif juara pertama dimenangkan oleh karya berjudul Adil Ka Talino, juara kedua, dengan judul karya Paramarta dan juara ketiga adalah Cakra Nusantara.

Sedangkan untuk Kompleks Istana Wakil Presiden diputuskan tidak ada juara pertama, namun terdapat dua karya yang ditetapkan sebagai juara kedua yakni karya berjudul Huma Betang Umai dan Istana Kerakyatan, dan juara ketiga dengan karya berjudul Dwi Arya Wibawa. Sementara untuk kompleks peribadatan, tiga karya terpilih ditetapkan sebagai juara kedua yaitu karya berjudul Akur Rukun, Cahaya Batang Haring Nusantara, dan Humanity Beyond Religion.

Selanjutnya untuk Kompleks Perkantoran Legislatif juga diputuskan tidak ada juara pertama, tetapi terdapat dua karya sebagai juara kedua yakni Sasana Swara Nusantara dan Rajut Swara Indonesia. Juara ketiga dimenangkan oleh Lingkar Demokrasi.

Para pemenang akan mendapat penghargaan berupa uang tunai dengan rincian juara I sebesar Rp500 juta, juara II sebesar Rp250 juta dan juara III sebesar Rp150 juta.

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan desain terpilih ini telah memenuhi kriteria konsep perancangan kawasan dan bangunan di IKN Nusantara di antara memenuhi key performance indicator (KPI) terkait bangunan gedung yang telah ditetapkan dalam Dokumen Urban Design Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) – IKN, desain mencerminkan identitas bangsa dalam desain interior maupun eksterior bangunan, memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentang Bangunan Gedung Negara (BGN), menerapkan prinsip green building, dan menerapkan prinsip kemudahan bangunan gedung.

“Dengan melakukan sayembara ini kita harapkan mendapatkan hasil yang terbaik yang tentunya sesuai harapan kita bersama. Sejalan dengan pilar pembangunan IKN yang mencerminkan identitas bangsa, menjamin keberlanjutan sosial ekonomi dan lingkungan serta kota modern, cerdas, dan berstandar internasional,” tutup Diana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta