Nasional

Lanjutkan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak, Kementerian PUPR Salurkan 60.706 Unit Bantuan Rumah Swadaya

×

Lanjutkan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak, Kementerian PUPR Salurkan 60.706 Unit Bantuan Rumah Swadaya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan terus melanjutkan penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), diantaranya lewat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Rumah Swadaya.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pada tahun 2022 Ditjen Perumahan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp2,23 triliun untuk program BSPS dengan target 103.000 unit rumah tidak layak huni.

“Untuk BSPS hingga saat ini masih ada beberapa perubahan usulan calon penerima bantuan. Dari target 103 ribu unit, yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) sebanyak 89 ribu unit. Sedangkan untuk progres fisiknya yang sudah terlaksana sebanyak 60.706 unit (58,94%), ” kata Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Berdasarkan data, program BSPS yang dilaksanakan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) pada tahun 2022 menargetkan terserapnya tenaga kerja sebanyak 206.000 orang. Hingga saat ini progresnya sudah menyerap sebanyak 121.412 orang.

Program BSPS merupakan stimulan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rumah rendah yang rumahnya tidak layak huni. Dengan dana BSPS tersebut mereka diharapkan berswadaya membangun rumahnya menjadi lebih layak huni.

Selanjutnya Iwan juga menyampaikan capaian program satu juta rumah tahun 2022 yang hingga saat ini sudah mencapai 460.269 unit. Capaian tersebut terdiri dari 82% untuk rumah MBR sebanyak 378.983 unit dan rumah non MBR 18% sebanyak 81.286 unit.

“Secara menyeluruh progres keuangan Ditjen Perumahan hingga 28 Juni 2022 sebesar 38,02% sekitar Rp2,62 triliun dari alokasi anggaran 2022 sebesar Rp6,9 triliun dan progres fisik sebesar 33,75%,” ujar Iwan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta