Breaking News

Perumda Pasar Kota Bitung bersama Sekolah Tinggi Bisnis Manajemen (STBM) Dua Sudara menandatangani kerja sama (MOU) pengelolaan keuangan dan laporan perpajakan, Kamis, 30 Juni 2022.

×

Perumda Pasar Kota Bitung bersama Sekolah Tinggi Bisnis Manajemen (STBM) Dua Sudara menandatangani kerja sama (MOU) pengelolaan keuangan dan laporan perpajakan, Kamis, 30 Juni 2022.

Sebarkan artikel ini

Bitung – lintasnews5terkini.com-Penandatanganan MOU digelar di ruangan rapat kantor Perumda Pasar Bitung, Kelurahan Girian Indah, kecamatan Girian, Kota Bitung.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Bitung,
Drs Harto Kahiking mengatakan, kerjasama antara Perumda Pasar dengan STBM khusus untuk mengelola bidang keuangan dan laporan perpajakan.

Dirut menjelaskan, wujud tata kelola BUMD profesional, meliputi, Pertama, pemenuhan tranparansi, Kedua, terkait akuntabilitas dan kemandirian.

“Kerja sama Perumda Pasar dengan Sekolah tinggi Bisnis dan Manajemen (STBM) Dua Sudara guna mengelola bidang keuangan dan laporan perpajakan,” jelas Kahiking.

Ia menambahkan, kerja sama ini kedepan BUMD mampu menjadi BUMD yang bisa berkontribusi kepada pemerintah kota Bitung.

Perumda Pasar Kota Bitung diharapkan menjadi perusahaan sehat sesuai harapan pemerintah Kota Cakalang.

“Harapannya kedepannya bisa menjadi BUMD yang bisa berkontribusi terhadap Pemerintah Kota Bitung dan menjadi perusahaan yang sehat sesuai harapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung,” harap Kahiking.

Di tempat yang sama, Dr Pikson Lenggetio SE MSi
Ketua Kampus Sekolah tinggi Bisnis dan Manajemen (STBM) Dua Sudara mengatakan, pihaknya akan memberi kontribusi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat (PKM).

Selain itu, Kampus STBM Dua Sudara akan melakukan pendampingan terkait pelaporan pada akunting di Perumda Pasar Bitung.

“Kami akan memberikan kontribusi dalam bentuk PKM untuk melakukan pendampingan terkait pelaporan pada akunting saja,” pungkas Dr Pikson

(Syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta