kriminal

Kuras Isi ATM Milik Agen Bank, Dua Tersangka Curat Diamankan Polsek Bantarbolang

×

Kuras Isi ATM Milik Agen Bank, Dua Tersangka Curat Diamankan Polsek Bantarbolang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pemalang – Polsek Bantarbolang Polres Pemalang berhasil mengamankan P (45) dan SA (50), dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan modus menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban yang merupakan seorang agen bank di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.

“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang, Selasa (19/7/2022) yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, dua orang tersangka yang berasal dari Sragen dan Karanganyar Jawa Tengah tersebut juga telah melakukan aksi Curat di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, diantaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” kata Kapolsek.

Saat melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Kamis (14/7/2022), Kapolsek Bantarbolang mengatakan, dua orang tersangka awalnya meminta korban yang merupakan agen sebuah bank untuk mentransfer sejumlah uang.

“Ketika korban mengetik nomor pin ATM, tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone,” kata Kapolsek.

Setelah transfer selesai, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, kedua tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko.

“Saat korban mengambil barang yang ingin dibeli tersangka, kartu ATM milik korban tersebut ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan tersangka,” kata Kapolsek.

Setelah menukar kartu ATM milik korban, Kapolsek Bantarbolang mengatakan, kedua tersangka kemudian pergi ke agen bank lainnya di Desa Bantarbolang, lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah 20,5 juta rupiah.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” kata Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta