Nasional

Kejaksaan Agung Terima Audiensi dari Fakuktas Hukum Universitas Indonesia  

×

Kejaksaan Agung Terima Audiensi dari Fakuktas Hukum Universitas Indonesia  

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Jumat 29 Juli 2022 bertempat di Lantai 8 Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RR. Mahayu Dian Suryandari, S.H., LL.M menerima audiensi dari peserta acara Summer Course Introduction on Indonesian Law for Non-Indonesian Students yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Adapun maksud dan tujuan audiensi adalah dalam rangka penyelenggaraan dan juga merupakan program pendidikan non-gelar dengan peserta yaitu mahasiswa perguruan tinggi dari mancanegara. Dalam audiensi tersebut, Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri RR. Mahayu Dian Suryandari, S.H., LL.M menyampaikan materi terkait dengan peran Kejaksaan Agung dalam sistem hukum Indonesia.

Acara Summer Course Introduction on Indonesian Law for Non-Indonesian Students ini telah diselenggarakan pada tanggal 25 – 29 Juli 2022, dengan memuat materi mengenai Hukum Indonesia dan Kebudayaan Indonesia, dan juga peserta telah mengunjungi beberapa instansi pemerintah, di antaranya adalah Kejaksaan Agung, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Hadir dalam audiensi ini yaitu Kepala Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri Olivia Br Sembiring, S.H., M.H, Kepala Sub Bagian Ekstradisi, Bantuan Hukum Timbal Balik dan Pemindahan Narapidana Antar Negara Fiyulia Hartini Putri, S.H., M.H., dan Kepala Sub Bagian Kerja Sama Antar Instansi Pemerintah L. Rinanto Haribuwono, S.H., M.H.

Pertemuan antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta