News

Takziah ke Rumah Duka Habib Zen Bin Umar, Kapolri: Beliau Saya Anggap Ayah Sendiri

×

Takziah ke Rumah Duka Habib Zen Bin Umar, Kapolri: Beliau Saya Anggap Ayah Sendiri

Sebarkan artikel ini

Jakarta -Lintasnews5terkini.com– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan takziah ke rumah duka Habib Zen bin Umar di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022. Ia memberikan penghormatan terakhir untuk almarhum dan pihak keluarga.

“Dalam kesempatan ini, saya bertujuan untuk memberikan penghormatan sekaligus mendoakan almarhum. Serta, sedikit berbincang dengan keluarga untuk menyampaikan ucapkan belasungkawa,” kata Sigit saat takziah ke rumah duka Habib Zen Bin Umar.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga mengenang sosok dari Habib Zen bin Umar semasa hidupnya. Menurut Sigit, almarhum adalah sosok yang kerap memberikan nasihat positif yang mencerahkan.

“Semasa hidupnya, saya selalu ingat, beliau selalu memberikan nasihat-nasihat yang sangat bermanfaat untuk saya ketika menghadapi situasi-situasi tertentu,” ujar Sigit.

Tak hanya itu, Sigit juga menyebut Habib Zen Bin Umar sebagai sosok yang sangat dihormati. Sehingga, Ia menganggap yang bersangkutan seperti ayahnya sendiri.

“Beliau sudah saya anggap seperti ayah saya sendiri,” ucap Sigit.

Sebelumnya, Ketua Dewan Syuro Rabithah Alawiyah sekaligus Mustasyar PBNU Habib Zen bin Umar bin Sumaith meninggal dunia pada hari Rabu, 10 Agustus 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta