Lintas news5 terkini.com – Banda Aceh – Karantina Pertanian Aceh melakukan penolakan terhadap dua ekor kucing ras di Pelabuhan Penyerangan Ulee Lheue*. Kucing tersebut ditemukan di dalam mobil pribadi pada saat Pejabat Karantina melakukan pengawasan alat angkut KM. Aceh Hebat tujuan Sabang, Rabu (7/9/2022).
Demi menjaga wilayah Sabang bebas rabies, maka dilakukan penolakan terhadap kucing ras Persia tersebut. Penolakan dilakukan karena pemilik tidak memenuhi dokumen persyaratan serta tidak melaporkan kepada Pejabat Karantina.
“Sore hari Rabu ditemukan dua ekor kucing ras Persia di dalam mobil di atas alat angkut. Kucing dilakukan penolakan dan diturunkan dari kapal karena tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan,” kata Ismail selaku Dokter Hewan Karantina yang bertugas.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pejabat Karantina melakukan tindakan penahanan dan penolakan media pembawa yang tidak memenuhi syarat atau jenis yang dilarang pemasukannya.
Perlu diketahui, Pulau Sabang merupakan salah satu wilayah Indonesia yang bebas dari rabies, sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 363 Tahun 2016 tentang Pulau Weh, Kota Sabang, Provinsi Aceh, Bebas dari Penyakit Rabies.
Pemilik kucing diberi edukasi oleh Dokter Hewan Karantina Ismail terkait *ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian. Sebagai informasi, bila ingin melalulintaskan Hewan Penular Rabies (HPR) termasuk kucing, pemilik harus melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta hasil laboratorium titer antibodi. (*)

























