Daerah

Mobil Truk Pengangkut Pupuk Tertabrak Kereta

×

Mobil Truk Pengangkut Pupuk Tertabrak Kereta

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Mobil Pengangkut Pupuk Tertabrak Kereta di Perlintasan Rel di Desa Kawunganten Lor, Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap.

“Kejadian tersebut terjadi pada pukul 00.50 WIB hari Selasa, 13 September 2022 dan dilaporkan pada pukul 01.00 WIB bahwa telah terjadi kecelakaan antara kereta Api Kahuripan 301, No. Loko. CC. 2018304 jurusan Malang-Jakarta dengan mobil truk yang bermuatan pupuk dengan plat E 8720 LA.” Ucap Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H.

Gatot mengatakan “Awal mula kejadian korban membawa truk bermuatan pupuk dari desa Kalijeruk hendak mengantar pupuk ke daerah Klaten, melewati perlintasan kereta api palang pintu, sesampainya di rel dikarenakan palang pintu masih manual sehingga truk tersebut tertabrak oleh kereta dengan Loko CC. 20198304 yang hendak melintas dan terseret sejauh 20 m.”

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun korban mengalami Luka ringan di bagian kepala dan Kerusakan Parah pada Kendaraan Truk. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta