Gowa

Jumat Berkah, Personel Sat Reskrim Polres Gowa kembali Bagikan Ratusan Nasi Kotak ke Warga Prasejahtera

×

Jumat Berkah, Personel Sat Reskrim Polres Gowa kembali Bagikan Ratusan Nasi Kotak ke Warga Prasejahtera

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Polres Gowa Polda Sulsel kembali membagikan nasi Kotak untuk masyarakat yang membutuhkan di sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Gowa, Jum’at (16/9).

Seperti halnya yang dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa kembali melakukan pembagian nasi Kotak dalam rangka Jum’at berkah Polres Gowa berbagi.

“Pembagian nasi kotak ini merupakan wujud kepedulian Polri khususnya Polres Gowa, Kami dari Sat Reskrim Polres Gowa peduli dengan sesama untuk masyarakat kurang mampu,”ucap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan saat dikonfirmasi.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan berharap agar kegiatan yang dilakukan personelnya digelar secara rutin setiap Jumat.

“Kegiatan kita akan gelar secara rutin dengan menyasar masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM saat ini dan warga kurang mampu,” harapnya.

Dirinya juga kembali berharap semoga apa yang diberikan ini dapat bermanfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.

Adapun nasi yang kita bagikan sebanyak 150 kotak dan di bagikan secara berkesinambungan kepada masyarakat kurang mampu dengan sasaran tukang becak, petugas kebersihan dan juga juru parkir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta