Nasional

Mendagri Puji Pengendalian Stunting Berbasis Teknologi di Desa Sukajaya Sumedang

×

Mendagri Puji Pengendalian Stunting Berbasis Teknologi di Desa Sukajaya Sumedang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Sumedang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memuji pengendalian stunting berbasis teknologi yang dilakukan di Desa Sukajaya, Sumedang, Jawa Barat. Pujian itu disampaikan Mendagri saat melakukan kunjungan kerja ke Sumedang, Jumat (21/10/2022).

Melalui penerapan itu, kata Mendagri, Bupati Sumedang dapat melakukan pengecekan hingga ke tingkat desa terkait data stunting yang telah diinput. Para perangkat desa dituntut memahami teknologi agar data stunting yang bergerak dinamis bisa terpantau. Untuk itu pengaktifan sistem berbasis data digital ini memerlukan kerja sama dari seluruh kepala desa.

“Untuk data ini, baik data stunting, ibu hamil, anak-anak balita, dan lain-lain, itu memang harus diaktifkan terus, karena datanya bergerak, ibu hamil kan nanti ada saja yang ada lagi muncul, muncul kelahiran baru. Ini harus di-update terus-menerus,” katanya.

Lanjutnya, mengaktifkan data stunting menjadi hal yang sangat penting agar kepala daerah mempunyai data yang akurat. Melalui data tersebut, pemerintah kabupaten bisa melakukan intervensi kebijakan dengan cepat dan tepat. Dalam kesempatan itu, Mendagri mengapresiasi Kabupaten Sumedang yang telah mampu menurunkan angka stunting dengan kebijakan berbasis data dan teknologi.

“Yang kurang mampu ini kan perlu ada intervensi pemerintah. Baik menggunakan dana desa, kemudian juga dari program-program yang ada di kabupaten/provinsi, bahkan pusat tentunya. Dengan program-program yang (ada) untuk melakukan intervensi pelayanan, (juga dana) alokasi khusus misalnya DAK kesehatan,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan itu, selain berkunjung ke Desa Sukajaya, Mendagri juga mengunjungi command center dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta