Nasional

Kapuspenkum Kejagung Laksanakan Kunjungan Kerja ke Pusat Penerangan TNI di Cilangkap

×

Kapuspenkum Kejagung Laksanakan Kunjungan Kerja ke Pusat Penerangan TNI di Cilangkap

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Senin 24 Oktober 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana beserta jajaran Puspenkum Kejaksaan Agung melakukan kunjungan kerja di Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) yang diterima langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Kisdiyanto M.Tr.Opsla didampingi Wakil Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar, S.E. beserta jajaran pejabat di Pusat Penerangan TNI yaitu Kepala Bidang Umum (Kabidum) Puspen TNI Kolonel Inf Drs. I Ketut Murda, Kepala Bidang Informasi Internet Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Bayu Kurnianto, S.Kom., M.T.I., CHRMP., Kepala Bidang Media Center Puspen TNI Kolonel Sus Aidil, S.S., M.Si., Kepala Bidang Penerangan Umum Puspen TNI Kolonel Marinir Gugun Saeful Rachman, Kasubbidbranet Bidinfonret Puspen TNI Letkol Inf Drs. Solih.

Kapuspen TNI dalam sambutan singkatnya menyampaikan peran strategis Puspen TNI sebagai Badan Pelaksana Pusat Pengembangan Transformasi dan Informasi secara terpadu dalam mendukung peranan TNI. Selain itu, Kapuspen TNI juga menyampaikan kebijakan Panglima TNI untuk memperbarui sarana prasarana dan peralatan dengan teknologi paling mutakhir serta pendanaan yang besar untuk mendukung Puspen TNI.

Selanjutnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat rekan-rekan Puspen TNI yang telah menerima, meluangkan waktu dan memperkenalkan atau memaparkan struktur organisasi serta tata kelola media dan informasi yang disampaikan kepada publik.

Kapuspenkum juga menyampaikan beberapa pembaruan transformasi digital untuk mempermudah akses informasi publik sehingga kepercayaan masyarakat sebagai penegak hukum semakin meningkat, citra Kejaksaan menjadi lebih baik serta Kejaksaan dapat hadir di tengah-tengah masyarakat.

Kejaksaan yang modern dengan sistem digitalisasi adalah harapan insan Adhyaksa sehingga di era transformasi digital, Kejaksaan dapat beradaptasi dan berkembang ke arah yang lebih baik, transparan, objektif, dan maju.
Apresiasi yang tinggi juga disampaikan kepada Puspen TNI yang sudah jauh lebih dahulu berkembang dan modern. Hal ini bisa menjadi studi tiru dalam rangka mengembangkan sarana media informasi publik di masa yang akan datang khususnya di Kejaksaan.

Harapan di masa yang akan datang, Puspenkum Kejaksaan Agung dan Puspen TNI dapat berkolaborasi dalam transformasi guna peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Puspenkum Kejaksaan Agung dan Puspen TNI. Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum juga mengundang jajaran Puspen TNI untuk bergabung dalam Bimbingan Teknis Pelatihan Digital Jurnalistik yang akan diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada 25 Oktober 2022 s/d 26 Oktober 2022.

Kunjungan kerja tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta