KesehatanNasional

Presiden Sampaikan Sejumlah Arahan Terkait Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal

×

Presiden Sampaikan Sejumlah Arahan Terkait Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bogor – Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal terkait perkembangan kasus obat penyebab gagal ginjal dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, pada Senin, 24 Oktober 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam rapat tersebut, Kepala Negara memberikan sejumlah arahan kepada jajarannya, salah satunya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Jangan menganggap ini masalah kecil. Ini adalah masalah besar,” ujar Presiden.

Menurut Presiden, ia sudah memberikan instruksi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menghentikan sementara peredaran obat yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal. Kebijakan tersebut diambil pemerintah sambil menunggu hasil investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Lakukan ini secara terbuka, transparan, tapi juga hati-hati dan objektif,” ucap Presiden.

Selain itu, Presiden juga meminta BPOM untuk menarik dan menghentikan peredaran obat sirup yang secara eviden terbukti mengandung bahan obat penyebab gangguan ginjal. “Saya kira akan lebih bagus lagi kalau diumumkan, diinformasikan secara luas mengenai nama produknya,” ungkap Presiden.

Arahan lainnya, Presiden meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan eksplorasi terhadap seluruh faktor risiko penyebab kasus gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.

“Ini harus kita pastikan betul. Uji klinis harus dilakukan. Laboratorium seluler pada organ ginjal yang terdampak juga betul-betul dilihat betul sehingga kita bisa memastikan apa yang menjadi penyebab dari gagal ginjal terutama pada anak,” ujar Presiden.

Terakhir, Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyiapkan pelayanan kesehatan termasuk pengadaan obat-obatan yang dapat mengatasi dan menangani masalah gagal ginjal di Tanah Air.

“Saya minta diberikan pengobatan gratis kepada pasien-pasien yang dirawat. Saya kira ini penting sekali,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta