Nasional

Wamendagri Bima Arya Ajak DPRD ‘Naik Kelas’, Kawal APBD agar Lebih Produktif

×

Wamendagri Bima Arya Ajak DPRD ‘Naik Kelas’, Kawal APBD agar Lebih Produktif

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas dan memperkuat perannya dalam mengawal pembangunan daerah. Menurutnya, DPRD memiliki peran penting untuk mendorong daerah lebih berdaya. Apalagi, saat ini pemerintah daerah (Pemda) memiliki tantangan kompleks seiring perkembangan digitalisasi, persoalan batas wilayah, hingga perbedaan kapasitas fiskal antardaerah.

“Intinya bukan hanya otonomi, tapi daerah yang berdaya. Nah daerah yang berdaya ini tidak mungkin kalau DPRD-nya tidak berdaya. Kalau DPRD-nya tidak berperan,” ujar Bima saat menghadiri Seminar, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Ia menilai, setelah lebih dari dua dekade perjalanan desentralisasi, evaluasi terhadap efektivitas kewenangan daerah yang berdampak bagi masyarakat sangat dibutuhkan. Apalagi, saat ini zaman telah berubah yang membuat peran pengawasan terhadap pemerintahan daerah tak bisa lagi dilakukan secara seragam.

Selain itu, Bima menyoroti masih besarnya ketergantungan sebagian Pemda terhadap transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, desentralisasi perlu diterapkan tidak hanya pada pembagian kewenangan, tetapi juga penguatan kapasitas ekonomi dan fiskal daerah.

“Otonomi daerah sudah 30 tahun, tapi kapasitas fiskal pemerintah daerah itu nggak menguat secara signifikan. Sebagian besar masih bergantung pada transfer pusat ke daerah. Jadi desentralisasi yang dibagikan itu, kewenangan yang dibagi itu, tidak serta-merta membuat kapasitas fiskal menguat,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Bima mengingatkan agar keberhasilan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran atau rendahnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Menurutnya, pembahasan anggaran perlu semakin berorientasi pada hasil dan dampak yang dirasakan masyarakat.

DPRD bersama kepala daerah perlu memastikan anggaran mampu mendorong investasi, memperkuat infrastruktur, menurunkan biaya transaksi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membuka kesempatan kerja. Selain itu, DPRD juga perlu menggeser fokus pembahasan dari sekadar besaran anggaran menuju dampak yang dihasilkan dari anggaran tersebut.

“Jadi APBD harus jadi [pemicu untuk] produktivitas, investasi, lapangan pekerjaan, dan lain-lain,” kata Bima.

Lebih lanjut, Bima juga mendorong DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif daerah. Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan agar kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar menghasilkan kinerja pembangunan yang terukur.

“Hal-hal lain yang kita titip juga, Pak Menteri (Mendagri) titipkan agar dipikirkan bagaimana DPRD ini harus selalu upgrade dengan pendekatan dan perkembangan,” tandasnya.

Turut hadir pada kegiatan itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, Ketua Umum ADKASI Siswanto, dan pihak terkait lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta