Gowa

Peduli Pendidikan, Bhabinkamtimas Kelurahan Mangalli Imbau Pelajar yang Sedang Nongkrong

×

Peduli Pendidikan, Bhabinkamtimas Kelurahan Mangalli Imbau Pelajar yang Sedang Nongkrong

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangalli Polsek Pallangga Polres gowa, Aipda Mukhsim, memberikan himbauan kepada pelajar yang kedapatan sedang Nongkrong, Selasa (25/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Aipda Mukhsim tengah melaksanakan Patroli dan menemukan pelajar tersebut dari SMP yang ada di Kecamatan Pallangga Kab. Gowa.

“Kalian tahu awal dari nongkrong nanti terus akan berakibat ke pelanggaran Hukum seperti Narkoba, miras, geng motor, seperti yang sekarang lagi marak-maraknya,”imbau Aipda Mukhsim.

Selesai diberikan arahan anak- anak tersebut di imbau oleh Aipda Mukhsim, agar mereka jangan nongkrong lagi pada saat pulang sekolah dan langsung pulang kerumah.

Kapolsek Pallangga Iptu Abdul Azis, SH secara terpisah menjelaskan,” Bhabinkamtibmas yang selalu ada di Desanya, agar selalu memonitor para pelajar yang berkeliaran di saat jam belajar maupun yang sedang nongkrong saat pulang sekolah yang dapat merugikan diri sendiri dan masa depannya,” Kata Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta