NasionalPemerintah

Tangani Longsor Ruas Jalan Jatinangor – Batas Kota Sumedang di Jabar, Kementerian PUPR: Pastikan Jalan Tetap Fungsional

×

Tangani Longsor Ruas Jalan Jatinangor – Batas Kota Sumedang di Jabar, Kementerian PUPR: Pastikan Jalan Tetap Fungsional

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Sumedang – Longsor di ruas Jalan Ruas Jalan Jatinangor – Batas Kota Sumedang (Cadas Pangeran) KM.35+400 yang terjadi pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB mengakibatkan runtuhan batu besar dari tebing yang menimpa 2 (dua) unit kendaraan roda empat dengan korban luka-luka sebanyak 5 orang yang telah dibawa ke RSUD Sumedang.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat Wilan Oktavian mengatakan penanganan langsung dikerjakan PPK 4.2 PJN Wilayah IV Jawa Barat setelah terjadi longsor, Sabtu (28/10/2022) sore dengan memobilisasi pekerja dan alat berat, personel K3, pemasangan rambu eksisting 50 meter sebelum titik longsor dan melaksankan pembersihan material untuk memastikan jalur Bandung-Sumedang tetap fungsional.

Untuk penanganan permanen, Tim dari Satker P2JN Jawa Barat melaksanakan investigasi dan rencana penanganan pada titik longsor di Cadas Pangeran.

“Ruas Cadas Pangeran ini tidak boleh lumpuh karena merupakan jalur utama dari Bandung menuju Sumedang atupun sebaliknya. Oleh karenanya penanganan longsornya bersifat kolaboratif dibantu dari Dinas PU Sumedang, BPBD Kab.Sumedang dan Dandim Sumedang dan pengaturan lalu lintas di area longsor dibantu Pihak Kepolisian Polres Sumedang, ini untuk menjamin agar aktivitas masyarakat dapat tetap berjalan,” kata Wilan Oktavian.

Evakuasi material longsor berupa batuan dengan diameter besar pada Sabtu (28/10/2022) pukul 21.30 berhasil dipindahkan ke bahu jalan sisi tebing, sehingga lalu lintas dari Bandung menuju Sumedang ataupun sebaliknya sudah fungsional untuk kedua arah. Selanjutnya, setelah lalu-lintas sudah agak sepi, akan dilakukan pemecahan batu menggunakan alat breaker dan lalu lintas akan diatur dengan sistem buka tutup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta