Nasional

Pimpinan MA Harus Cepat Tanggap Atasi Defisit Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta

×

Pimpinan MA Harus Cepat Tanggap Atasi Defisit Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta

Sebarkan artikel ini

​Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Senin
31 Agustus 2026, Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menyoroti serius kondisi krusial yang tengah dihadapi oleh jajaran peradilan banding di ibu kota.

Berdasarkan pemantauan dan analisis kelembagaan, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta saat ini menghadapi tantangan nyata berupa defisit jumlah Hakim Tinggi yang cukup signifikan.

​Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Beban kerja penanganan perkara banding yang tinggi di yurisdiksi Provinsi DKI Jakarta memerlukan keseimbangan proporsional antara volume perkara masuk dengan ketersediaan unsur pimpinan dan majelis hakim pemeriksa perkara.

​Poin-Poin Utama Desakan FORSIMEMA-RI:

Respon Cepat (Quick Response) Pimpinan MA :

Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia diminta untuk segera mengambil langkah taktis dan strategis guna melakukan rotasi, mutasi, atau pengisian formasi Hakim Tinggi di PT Jakarta.

Menjaga Kualitas dan Kecepatan Peradilan :

Kekurangan hakim berisiko memperlambat siklus penyelesaian perkara. Penanganan administrasi dan substansi hukum yang berkeadilan menuntut kecukupan sumber daya manusia yang mumpuni.

Optimalisasi Sistem Pengawasan dan Pelayanan Publik :

Di tengah masifnya tuntutan transparansi dan integritas peradilan, stabilitas formasi majelis tingkat banding menjadi pilar utama penjaga marwah peradilan.

​FORSIMEMA-RI senantiasa berkomitmen untuk mengawal jalannya reformasi birokrasi dan penguatan institusi peradilan di bawah Mahkamah Agung agar, fungsi pelayanan hukum bagi pencari keadilan (access to justice) tetap berjalan secara optimal, efektif dan efisien. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta