Gowa

Kasihumas Polres Gowa Melayat ke Rumah Duka Anggota yang Meninggal

×

Kasihumas Polres Gowa Melayat ke Rumah Duka Anggota yang Meninggal

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Wujud ungkapan bela sungkawa, Kasihumas Polres Gowa Akp Hasan Fadhlyh, SH, melayat ke rumah duka Aiptu Suprapto yang meninggal dunia di Perumahan BTN Sukma Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (31/10/2022).

Kedatangan Kasihumas AKP Hasan Fadhlyh, SH disambut hangat keluarga almarhum, Perwakilan keluarga almarhum juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sudah meluangkan waktu untuk berkunjung sekaligus melayat ke rumah duka.

Almarhum Aiptu Suprapto adalah mantan anak buahnya sewaktu beliau menjabat Kapolsek Bajeng, Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya di rumah duka atas penyakit yang sudah bertahun tahun dideritanya.

Pada kesempatan ini juga, tampak Kasihumas Akp Hasan Fadhlyh, SH menyempatkan diri berada di samping Jenazah untuk terakhir kalinya.

“Mudah mudahan Almarhum diterima di sisi Allah SWT dan kepada keluarga yang ditinggalkan agar senantiasa diberi ketabahan dan keikhlasan dalam menerima cobaan,”ucap Akp Hasan Fadhlyh, SH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta