NasionalPemerintah

Gandeng Kemendagri, Kemenkominfo Sosialisasikan Migrasi TV Digital ke Camat dan Lurah

×

Gandeng Kemendagri, Kemenkominfo Sosialisasikan Migrasi TV Digital ke Camat dan Lurah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Untuk menyosialisasikan kebijakan migrasi tv analog ke tv digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar webinar bagi Camat dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Lurah secara hybrid pada Selasa (1/11/2022).

Upaya itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program migrasi tersebut, atau kerap disebut sebagai Analog Switch Off (ASO). Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan tanggal 2 November 2022 sebagai hari migrasi tv analog ke tv digital.

Dalam kegiatan itu, hadir secara virtual camat beserta forkopimcam dan lurah se-Provinsi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta. Sedangkan perwakilan camat beserta jajaran forkopimcam dan lurah se-Kota Bekasi hadir secara fisik.

Dalam pidato kuncinya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, saat ini digitalisasi telah masuk ke segala lini kehidupan. Namun demikian, perlu diketahui sebanyak 12.345 desa dan kelurahan berada dalam kondisi blank spot dan belum terjangkau jaringan 4G.

“Sehingga kerapian penggunaan spektrum dan frekuensi harus ditata ulang melalui migrasi tv digital, agar tersedia ruang perluasan dan percepatan internet di Indonesia, serta perbaikan pelayanan publik di bidang pertelevisian,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam mendukung pelaksanaan ASO, peran para camat bersama forkopimcam dan lurah sangat penting dan strategis, serta memiliki derajat urgensi yang tinggi.

“Camat dan jajaran forkopimcam serta lurah harus menjadi simpul komunikasi dan sosialisasi dalam penyebarluasan edukasi dan informasi kebijakan migrasi tv analog ke digital. Berikan layanan pengaduan, serta bentuk help desk bilamana diperlukan untuk merespons dinamika di masyarakat,” pungkas Safrizal.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Media Kemenkominfo Nursodik Gunarjo menyampaikan, Kemenkominfo sudah dan akan terus melakukan sosialisasi, baik melalui media massa, sosial media, pertunra (pertunjukan rakyat), maupun langsung di titik konsentrasi publik.

“Pelibatan camat dan lurah serta seluruh aparat kewilayahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk memperkuat diseminasi informasi dan komunikasi publik terkait ASO,” tutur Nursodik.

Adapun Camat Bantargebang Kota Bekasi Cecep Farid yang hadir secara langsung mengaku, pihaknya bersama jajaran kelurahan dengan dibantu TNI-Polri di wilayahnya telah membagikan set top box (STB) kepada warga kurang mampu untuk dipasang di perangkat televisi masing-masing.

“Alhamdulillah sangat bermanfaat sekali karena gambar tv-nya jelas, salurannya banyak, serta suaranya jernih, itu sangat dirasakan masyarakat,” tutur Cecep Farid.

Sesuai temanya, webinar ini membahas tentang peran strategis aparat kewilayahan dalam penyelenggaraan ASO. Selain camat, jajaran forkopimcam, lurah beserta seluruh aparat kewilayahan, kegiatan ini juga melibatkan Dinas Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta