NasionalPemerintah

Ketum Korpri Ajak Aktifkan Pengurus Korpri di 14 Kabupaten Kota di Kalteng

×

Ketum Korpri Ajak Aktifkan Pengurus Korpri di 14 Kabupaten Kota di Kalteng

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palangka Raya – Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kalteng masa bakti 2022-2027, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (2/11/2022).

Pada kesempatan tersebut, Zudan mengapresiasi kemajuan Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya.

“Mudah-mudahan ini bisa menginspirasi kita, daerahnya maju dan ASN sebagai motor penggerak birokrasi juga bergerak maju. Maka langkah pertama mari kita konsolidasi organisasi untuk menggelorakan semangat Korpri maju terus,” ujarnya.

Kepada para Kadis Dukcapil di 14 kabupaten/kota di Kalteng, Zudan menitipkan pesan agar memelopori untuk menghidupkan Dewan Pengurus Korpri di 14 kabupaten/kota sekujur Kalteng.

“Korpri kabupaten/kota yang masa kepengurusannya sudah habis segera dibentuk baru melalui musyawarah dengan didorong dan disahkan oleh pengurus Korpri tingkat provinsi,” kata Zudan.

Ketum Korpri Nasional ini juga menyinggung program utama organisasi yang membawahi 4,3 juta ASN di seluruh Indonesia itu.

“Program Korpri tahun 2022-2027 yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi; menguatkan ideologi dan karakter ASN; perlindungan karir dan bantuan hukum ASN; dan peningkatan kesejahteraan ASN,” urainya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pengurus Provinsi Korpri Kalteng Masa Bakti 2016-2022, yang telah memberikan kontribusi dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah melalui Organisasi Korpri.

“Saya berharap pengabdian ini tidak selesai di sini saja, akan tetapi pengabdian Saudara-saudara lebih ditingkatkan lagi melalui saluran-saluran yang lain baik di level provinsi, level kabupaten/kota, serta level unit Perangkat Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Nuryakin juga mengucapkan selamat kepada Dewan Pengurus Provinsi Korpri Kalteng Masa Bakti 2022-2027 yang telah dikukuhkan oleh Ketua DPKN.

“Besar harapan saya, Dewan Pengurus yang baru ini bisa bersinergi dengan Pemprov Kalteng dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng Ber-AKHLAK penuh dengan keberkahan,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan bantuan dari Korpri Kalteng kepada Satgas Korpri Peduli Bencana Banjir yang akan disalurkan ke Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara. Bantuan yang diserahkan berupa uang tunai, sembako, pakaian dan kebutuhan lainnya.

Dewan pengurus Korpri Provinsi Kalteng masa bakti 2022-2027 terdiri dari Ketua (H. Nuryakin), Wakil Ketua I (H. Suhaemi), dan Wakil Ketua II (Herson B. Aden), serta 12 bidang yaitu bidang administrasi dan kesekretariatan; bidang keuangan dan aset; bidang organisasi dan kelembagaan; bidang informasi dan komunikasi; bidang sumber daya manusia; bidang pemberdayaan perempuan; bidang usaha dan pelayanan masyarakat; bidang keagamaan; bidang olehraga, seni dan budaya; bidang kesejahteraan dan kesehatan; bidang avokasi dan perlindungan hukum; serta bidang sosial dan kebencanaan.

Usai pengukuhan, acara dilanjutkan dengan rapat kerja penyelenggaraan adminduk se-Kalteng. Turut hadir Ketua Korpri Provinsi Kalteng masa bakti 2016-2022 Fahrizal Fitri, Kepala instansi vertikal, Kepala OPD Prov. Kalteng terkait serta undangan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta