NasionalPemerintah

Kemendagri Apresiasi Pemda yang Mampu Percepat Penyelesaian Batas Daerah

×

Kemendagri Apresiasi Pemda yang Mampu Percepat Penyelesaian Batas Daerah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Tangerang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang mampu mempercepat penyelesaian penegasan batas daerah. Apresiasi itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022 di Horison Grand Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2022).

“Melalui forum yang terhormat ini, Kementerian Dalam Negeri mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan serta apresiasi kepada pemerintah daerah atas kerja samanya yang dapat melakukan percepatan penyelesaian penegasan batas daerah,” terang Wempi.

Wempi juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat yang telah berkontribusi dalam mempercepat penyelesaian penegasan batas daerah. Dalam kesempatan itu, Kemendagri memberikan piagam penghargaan kepada daerah yang telah menyelesaikan batas daerah provinsi. Penghargaan juga diberikan kepada Tim PBD Pusat atas dukungan dalam mempercepat penyelesaian batas daerah.

Wempi mengungkapkan bahwa penegasan batas daerah memberikan banyak manfaat nyata bagi daerah. Misalnya menjadi dasar dalam menyelesaikan ketidaksesuaian peta-peta tematik, sehingga lebih tertib dan tidak saling tumpang tindih.

Melalui penegasan itu, wilayah administrasi provinsi dan kabupaten/kota menjadi lebih jelas dan tertib. Begitu pula dengan batas-batas antardaerah, batas kecamatan maupun desa/kelurahan agar tidak tumpang tindih. “Sehingga pelayanan pemerintahan dan pembangunan menjadi semakin jelas, efektif, dan menghindari duplikasi atau kekosongan pelayanan pemerintahan,” ujarnya.

Dengan batas daerah yang jelas, maka luas wilayah dapat dihitung dengan pasti. Wempi mengatakan, kepastian ini memiliki arti penting dalam banyak hal. Meskipun bukan yang utama, setidaknya kepastian ini menjadi salah satu variabel dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta dana transfer ke daerah. Dengan demikian, percepatan penyelesaian batas daerah akan bermanfaat pada percepatan penghitungan luas daerah.

Selain itu, jelasnya batas daerah dapat mendukung pencatatan administrasi kependudukan. Pasalnya, lokasi permukiman dan data kependudukan akan menyesuaikan batas daerahnya. Hal ini bermanfaat untuk memastikan status kependudukan warga dan menghindari terjadinya duplikasi status kependudukan atau adanya penduduk yang tidak terdata.

Batas daerah ini juga dapat memperjelas daftar pemilih. Terlebih, tahun 2024 merupakan periode politik dengan berlangsungnya Pemilu Serentak. Karena itu, kepastian data pemilih menjadi sangat penting untuk diwujudkan melalui batas daerah yang jelas.

Di lain sisi, kepastian batas daerah ini menjadi acuan pengaturan status wilayah administrasi atas hak pertanahan. Hal ini juga untuk mendukung kepastian dan percepatan investasi di daerah masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta