Nasional

Jaksa Agung: Kejaksaan Harus Mampu Beradaptasi dengan Era Transformasi Digital Teknologi Informasi

×

Jaksa Agung: Kejaksaan Harus Mampu Beradaptasi dengan Era Transformasi Digital Teknologi Informasi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Sabtu 19 November 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada acara “Sound of Justice” yang diselenggarakan oleh Jaksapedia Community. Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyukseskan kegiatan ini, karena secara tidak langsung dapat mendukung eksistensi dan meningkatkan citra Kejaksaan di masyarakat.

Suara kebenaran dan keadilan harus disebarkan oleh setiap orang termasuk komunitas masyarakat. Konsep “Tajam ke Atas Humanis Ke Bawah” dapat mungkin diwujudkan dengan tetap berpegang teguh serta ketegasan dalam bertindak namun tetap dilandasi oleh hati nurani, sehingga Kejaksaan juga harus mulai mentransformasikan diri dengan program-program humanis yang dapat mendekatkan diri dengan masyarakat tanpa sekat dan manfaat penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian dapat dirasakan oleh masyarakat.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa di era komunikasi digital saat ini, komunikasi dengan publik tidak hanya dilakukan melalui media konvensional namun juga dengan media sosial. Media sosial diartikan sebagai konten dan interaksi digital yang dibuat oleh dan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Dalam media sosial, pesan yang disampaikan serta respon/feedback dari masyarakat dapat diketahui saat itu juga.

“Saat ini tidak hanya individu maupun perusahaan swasta yang bertujuan profit yang memanfaatkan media sosial, pemerintah melalui kementerian/lembaga juga memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, mensosialisasikan strategi dan tujuan pembangunan, membangun interaksi antara pemerintah dan masyarakat serta menggali opini, aspirasi dan masukan masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah. Bukan hanya melalui kementerian/lembaga, namun Presiden Joko Widodo pun telah aktif menggunakan beberapa media sosial untuk berinteraksi dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka menyampaikan setiap kebijakan dan program Kejaksaan kepada publik secara cepat, Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan RI membuat sarana untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan tersebut melalui instagram, twitter, facebook, serta youtube dengan nama akun Kejaksaan RI yang juga memberitakan tentang capaian kinerja dan berita terkini tentang Kejaksaan RI, serta turut menyuarakan kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah.

“Saya atas nama pribadi maupun pimpinan Kejaksaan, mohon doa dan dukungan dari semua pihak, khususnya Jaksapedia Community untuk membantu menyebarkan dan publikasi terhadap kiprah serta upaya Kejaksaan dalam penegakan hukum kepada masyarakat. Di samping itu, saran dan masukan juga kami perlukan guna perbaikan dan peningkatan kinerja ke arah yang lebih baik lagi,” ujar Jaksa Agung.

Acara “Sound of Justice” yang diselenggarakan oleh Jaksapedia Community dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta