NasionalPemerintah

Sekjen Kemendagri Tegaskan Pengelolaan Otonomi Daerah Harus Berbasis NSPK

×

Sekjen Kemendagri Tegaskan Pengelolaan Otonomi Daerah Harus Berbasis NSPK

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, pengelolaan otonomi daerah atau Otda harus berbasis Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Hal inilah yang membedakan pengelolaan otonomi daerah di Indonesia dengan negara lainnya.

“Pengelolaan urusan konkuren yang diserahkan (32 urusan), itulah otonomi daerah. Maka pengelolaannya harus berpedoman pada norma, standar, kriteria, dan prosedur,” kata Suhajar saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gubernur dan Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Suhajar menambahkan, pengelolaan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilandaskan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi itu terdapat 32 urusan konkuren yang diserahkan kepada daerah untuk dijalankan sebagai ciri dari pelaksanaan otonomi daerah.

“NSPK itu membedakan negara kesatuan dengan bukan negara kesatuan,” ujarnya.

Suhajar mencontohkan, ada sejumlah negara yang menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerahnya. Namun, kata dia, hal itu tidak sebanyak yang dilakukan pemerintah pusat di Indonesia, yang menyerahkan 32 urusan konkurennya kepada daerah.

“Itulah kenapa Indonesia disebut (sebagai) negara paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi abad ini,” tegasnya.

Karenanya, Suhajar tak ragu menyebut Indonesia sebagai negara percontohan dalam penerapan politik desentralisasi. Penerapan politik desentralisasi, lanjut Suhajar, juga merupakan cara atau strategi Indonesia dalam mencapai tujuan bernegara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta