Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

×

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 22 November 2022, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka APRIYANTO YUSUF alias APRIS dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Tersangka APRIYANTO YUSUF alias APRIS positif menggunakan narkotika jenis Benzodiazepin. Tersangka APRIYANTO YUSUF alias APRIS menyimpan 5 linting ganja yang telah diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  • Barang bukti yang ditemukan masih dalam klasifikasi pemakaian 1 (satu) hari;
  • Tersangka dikategorikan pengguna narkotika tipe A yakni pengguna narkotika teratur pakai dengan tingkat adiksi ringan;
  • Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan peredaran gelap narkotika;
  • Tersangka memiliki kontrol diri yang lemah sehingga mudah dipengaruhi lingkungan;
  • Tersangka mampu menemukan potensi dalam dirinya untuk dikembangkan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta