Nasional

Pertemuan JAM-Pidum dengan Deputy Secretary Home Affairs Australia Membahas Penanganan Perkara Terorisme di Indonesia

×

Pertemuan JAM-Pidum dengan Deputy Secretary Home Affairs Australia Membahas Penanganan Perkara Terorisme di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Senin 21 November 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani dan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Johny Manurung menerima kunjungan Deputy Secretary Home Affairs Australia Andrew Kefford PSM yang didampingi oleh Lesley Dalton dan Alexander Meyer dari Kedutaan Besar Australia.

Pada kesempatan ini, Deputy Secretary Home Affairs Australia menyampaikan bahwa Indonesia merupakan mitra utama Australia dalam penanganan tindak pidana terorisme dan selama ini Australia senantiasa memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi penanganan perkara tindak pidana terorisme.

Deputy Secretary Home Affairs Australia menyampaikan pada tahun depan akan menjalin kerja sama melalui pelatihan khususnya peningkatan kapasitas Jaksa di bidang digital forensic dan digital evidence dalam tindak pidana terorisme.

Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan mengharapkan dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan kapasitas Jaksa dalam penanganan perkara terorisme di Indonesia.

Pertemuan antara Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda serta Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara dengan Deputy Secretary Home Affairs Australia dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta