Hukum

JAM-Pidum Setujui 12 Pengajuan Restorative Justice

×

JAM-Pidum Setujui 12 Pengajuan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 22 November 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka MOCHAMMAD ISMAIL bin ALPAN (alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka MOCHAMAD YUNUS bin ABDULAH dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka KARNO WINATA darI Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  4. Tersangka MOCH. INDRA SETIAWAN bin MOCH SOLIKUN (alm) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) dan Kedua Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  5. Tersangka BERRY ADIATMAJA dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  6. Tersangka HADI PURNOMO bin SUPATMO dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  7. Tersangka ALEXANDER DODHY PRASETIO dkk dari Kejaksaan Negeri Gresik yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  8. Tersangka DARMAWAN dari Kejaksaan Negeri Bima yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  9. Tersangka NOVIANA BERKANIS alias NOVI alias MATAN alias MACAN dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  10. Tersangka MARIA MARCELINA HANDOYO dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  11. Tersangka MUNAWAR alias WAN bin M. YUSUF dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  12. Tersangka AMRIDA bin (alm) BASYARULLAH dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta