NasionalPemerintah

Transit di Maluku, Wapres Disambut oleh Tarian Selamat Datang ‘Lenso Sawat’

×

Transit di Maluku, Wapres Disambut oleh Tarian Selamat Datang ‘Lenso Sawat’

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Ambon – Setelah menempuh perjalanan selama 3 jam 25 menit, pukul 13.25 WITA Wapres yang didampingi Ibu Wury Ma’ruf Amin beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon, Provinsi Maluku, Senin (28/11/22)

Ketibaan Wapres disambut oleh Gubernur Provinsi Maluku Murad Ismail dan Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Maluku, serta Tarian Selamat Datang “Lenso Lawat” yang apik disajikan menyambut kedatangan Wapres.

Tarian Lenso Sawat merupakan tarian muda-mudi asal Maluku yang menjadi simbol persahabatan bagi umat muslim dan kristen. Lenso sendiri artinya adalah saputangan, tarian ini biasa dibawakan secara beramai-ramai dalam acara pesta.

Setelah satu jam, Pesawat yang di tumpanginya mengisi bahan bakar pada 14.30 WITA Wapres dan rombongan melanjutkan perjalanan menuju Jayapura yang akan ditempuh selama 2 jam 20 menit.

Adapun Wapres yang juga selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) atau disebut Badan Pengarah Papua (BPP) ini diperkirakan tiba di Bandar Udara Internasional Sentani Jayapura, Provinsi Papua pada pukul 16.50 WITA untuk melakukan serangkaian agenda kunjungan kerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta