News

Pangdam Hasanuddin Tiba Di Wakatobi, Akan Hadiri Hari Nusantara Tahun 2022

×

Pangdam Hasanuddin Tiba Di Wakatobi, Akan Hadiri Hari Nusantara Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Wakatobi -Lintasnews5terkini.com- Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XIV Hasanuddin Ny. Desi Totok Imam, berkunjung di wilayah Korem 143/HO Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin (12/12/2022).

Kedatangan orang nomor satu di Kodam Hasanuddin beserta rombongan di Bandar Udara Matohara Wakatobi disambut langsung oleh Danrem 143/HO Brigjen TNI Yufti Senjaya, S.E., M.Si., Bupati Wakatobi, dan unsur Forkopimda Kab. Wakatobi.

Mayjen Totok ke wilayah Korem 143/HO dalam rangka menghadiri pelaksanaan Hari Nusantara Tahun 2022 yang akan diperingati pada tanggal 13 Desember 2022. Peringatan Hari Nusantara tahun ini akan dilaksanakan di Pulau Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tiba di Bandara Pangdam beserta rombongan langsung menuju Koramil 1413-14/Wangi-wangi Kodim 1413/Buton dilanjutkan pengarahan kepada personel Koramil dan para Tokoh adat, Tokoh masyarakat dan Tokoh agama.

Dalam pengarahannya Mayjen Totok berpesan agar seluruh personel Koramil 1413-14/Wangi-wangi untuk tetap menjaga sinergitas dan kekompakan bersama komponen bangsa yang ada di Kabupaten Wakatobi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta