NasionalPemerintah

Jamin Keberlangsungan Pembangunan Infrastruktur di IKN, Kementerian PUPR Tandatangani Pakta Integritas

×

Jamin Keberlangsungan Pembangunan Infrastruktur di IKN, Kementerian PUPR Tandatangani Pakta Integritas

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Dalam rangka memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas serta demi menjaga keberlangsungan pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kamis (15/12/2022).

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Sumber Daya Air Jarot Widyoko, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti, Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto, dan Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan. Disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah, dan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T. Iskandar.

Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T. Iskandar mengatakan dalam melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur di IKN, Kementerian PUPR membutuhkan sinergi dan dukungan dari pihak-pihak terkait. Salah satunya dengan Kejaksaan RI yang membantu keberlanjutan pekerjaan pembangunan dari aspek hukum.

“Ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang ada dalam pembangunan infrastruktur di IKN harus dapat kita petakan dan selesaikan secara bersama khususnya dengan Kejaksaan RI melalui mekanisme pengamanan pembangunan strategis sebagai salah satu upaya untuk memitigasi potensi penyimpangan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan,” kata T. Iskandar.

T. Iskandar mengapresiasi koordinasi dan komunikasi khususnya antara Balai-Balai Kementerian PUPR dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya yang yang telah berjalan baik selama ini.

“Koordinasi dan komunikasi ini perlu lebih diintensifkan agar segala upaya antisipasi kendala maupun potensi penyimpangan yang muncul dapat segera dipetakan dan diatasi. Khususnya permasalahan rantai pasok material dan pembebasan lahan,” lanjutnya.

Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto menyampaikan bahwa Kejaksaan RI berkomitmen penuh untuk mendukung seluruh pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR agar bisa berjalan dengan baik, sehingga tidak terjadi sesuatu yang menyimpang atau tidak selesai tepat waktu.

“Kami himbau agar seluruh aparat intelijen Kejaksaan di Kalimantan Timur dan sekitarnya untuk secara dini melakukan monitoring dan memetakan permasalahannya untuk didiskusikan dengan Kementerian PUPR. Agar Kementerian PUPR bisa bekerja dengan tenang dan lancar sehingga bisa selesai tepat waktu, tepat mutu, tepat guna, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Saat ini Kementerian PUPR telah memulai pembangunan fisik infrastruktur dasar di antaranya pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, jalan Kerja/Logistik IKN (KIPP), pembangunan Jalan Lingkar Sepaku, Jalan Tol IKN Segmen Karangjoang – Kariangau, Kariangau – Simpang Tempadung, Simpang Tempadung – Jembatan Pulau Balang, serta rumah susun hunian pekerja konstruksi.

Turut hadir baik secara fisik maupun virtual, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono berserta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis, Plt Kepala Kejaksanaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari, Kepala Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian PUPR, serta para Kepala Balai Kementerian PUPR di wilayah Kalimantan Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta