NasionalPemerintah

Selesai Konstruksi, Kementerian PUPR Lakukan Uji Beban Jembatan Kaca Seruni Point di KSPN Bromo-Tengger-Semeru

×

Selesai Konstruksi, Kementerian PUPR Lakukan Uji Beban Jembatan Kaca Seruni Point di KSPN Bromo-Tengger-Semeru

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Kaca Seruni Point di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo-Tengger-Semeru, Jawa Timur. Saat ini tengah dilakukan uji beban (loading test) pada Jembatan Kaca Seruni Point (prototype) untuk menguji performa stuktur dan keamanan jembatan, sehingga memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi wisatawan setelah dioperasikan nanti.

Kehadiran jembatan kaca ini menjadi destinasi wisata adrenalin yang menghubungkan Terminal Wisata Seruni Point dengan Shuttle Area dengan pemandangan Gunung Bromo, Gunung Batok dan Gunung Semeru. Dengan demikian jembatan ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke KSPN Bromo-Tengger-Semeru.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu, baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pembangunan infrastruktur.

Jembatan Kaca Seruni Point membentang sepanjang 120 meter berada di atas jurang dengan kedalaman sekitar 80 meter. Jembatan ini tergolong sebagai jembatan gantung pejalan kaki (suspended cable) dengan struktur lantai/deck berupa kaca pengaman berlapis (laminated glass) ketebalan masing-masing 12 mm dan direkatkan menggunakan lapisan vinyl interlayer.

Kepala Balai Geoteknik Terowongan dan Struktur (BGTS) Kementerian PUPR Fahmi Aldiamar mengatakan uji beban (loading test) pada Jembatan Kaca Seruni Point dilakukan dengan menggunakan beberapa instrumen untuk mendapatkan data performa struktur dan kawat-kawat baja pada jembatan selebar 1,8 meter dan 3 meter ini. Salah satu instrumen yang digunakan yaitu Total Station (TS) untuk mengukur displacement atau pergeseran titik ukur saat jembatan dilewati beban manusia.

Loading test jembatan kaca dilakukan menggunakan karung berisi pasir seberat 70 kg atau merepresentasikan berat satu orang dewasa. Karung-karung tersebut diletakkan di lantai jembatan dengan jarak masing-masing 75 cm dengan total berat 7 ton atau setara dengan 100 orang. Berat tersebut hanya sepuluh persen dari desain daya tahan jembatan.

“Siklus dalam melakukan uji beban jembatan kaca, pertama dilakukan dengan berat beban 0%. Kedua, pengujian dengan menggunakan berat beban 50%, ketiga dilakukan pengujian dengan berat beban 100%. Selanjutnya pengujian kembali dengan berat beban 50% dan yang terakhir pengujian dengan berat beban 0 %,” kata Fahmi Aldiamar.

Selain mengukur displacement menggunakan instrumen Total Station, loading test juga dilakukan untuk mengukur performa kabel-kabel baja penopang dan frame baja jembatan. Untuk mengukur frekuensi struktur dan regangan kabel, BGTS menggunakan alat accelerometer dan strain gauge.

Sementara untuk pengetesan kekuatan kaca telah dilakukan uji laboratorium milik BGTS di Bandung, Jawa Barat. Menurut Fahmi Aldiamar, kaca laminated tempered yang digunakan sudah diuji di laboratorium dan hasilnya sudah sangat kuat. Saat terjadi kerusakan, tidak akan langsung pecah berkeping-keping namun pecahan berbentuk kubus-kubus kaca. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta