Olahraga

Tim Alaka Nonton Bareng Piala Dunia Argentina VS Francis

×

Tim Alaka Nonton Bareng Piala Dunia Argentina VS Francis

Sebarkan artikel ini

Makassar / Lintasnews5terkini.com | Tim Alaka yang dipimpin AKP H. Ramli mengadakan nonton bareng di sekretariatnya dijalan Tinumbu, lorong 142 kelurahan Tinumbu, kecamatan Bontoala, kota Makassar, Minggu, 18/12/2022 malam

Hadir dalam nonton bareng tersebut, Toko masyarakat jalan Tinumbu 142 H. Makmur bersama salah satu anggota TNI angkatan laut kota Makassar

Pertandingan antara Argentina VS Francis berlangsung sangat sengit. Pasalnya diawal babak pertama Tim pemain argentina terus melakukan penyerangan ke gawang Francis dan menghasilkan 2 gol

Diawal babak pertama pemain Francis nampak kewalahan menghadapi serangan pemain Argentina

Namun setelah memasuki babak ke 2 pemain Francis mulai melakukan serangan ke wilayah gawang Argentina dan menyamakan kedukakan

Argentina 2-2 Francis sampai akhir pertandingan babak ke 2 pertambahan waktu

Dipertambahan waktu Argentina berhasil mencetak 1 gol Argentina 3-2 Francis

Sementara pada pertambahan waktu babak ke 2 Francis berhasil menyamai kedudukan Argentina 3-3 Francis sehingga terjadi adu pinalti

Dalam adu pinalti Argentina mencetak 4 gol sementara Francis Hanya 2 gol sehingga Argentina berhasil menjuarai piala dunia 2022 di Qatar

Diketahui bahwa Maradona bersama timnya pernah juara 1 pada tahun 1986

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta