DaerahOlahraga

Pangdam XII/Tpr Bersama Pj. Gubernur Kalbar Lepas Peserta Pontianak City Run 2025

×

Pangdam XII/Tpr Bersama Pj. Gubernur Kalbar Lepas Peserta Pontianak City Run 2025

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Lintasnews5terkini.com – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., mendampingi Pj. Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., melepas peserta lomba lari Pontianak City Run 2025. Bertempat di GOR Pangsuma, Kota Pontianak, Minggu (9/2/2025)

Event Pontianak City Run 2025 diikuti oleh ribuan peserta dari dalam dan luar negeri, ada empat kategori yang dilombakan, yaitu 5 Km, 10 Km, 21 Km dan full marathon 42 Km. Tema Pontianak City Run 2025 kali ini adalah “Wisdom in Intelligence for Success”.

Pontianak City Run 2025 selain untuk kebugaran dan kesehatan, lomba lari mengelilingi Kota Pontianak ini juga bertujuan untuk mengembangkan potensi wisata olahraga di Kalimantan Barat, khususnya di Pontianak. Diharapkan melalui event ini kunjungan wisatawan semakin meningkat dan ekonomi berjalan.

Usai melepas peserta lomba lari, Pangdam XII/Tpr beserta pejabat lainnya lanjut mengikuti kegiatan Saprahan Khatulistiwa 2025 yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, UMKM, koperasi, dan keuangan di Kalbar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta