News

Tim evakuasi Gabungan Satgas Bencana Banjir Dan Lembaga GNPM Turun Langsung Ke Lokasi Korban Bencana Banjir Antang .KC . Manggala Kota Makassar

×

Tim evakuasi Gabungan Satgas Bencana Banjir Dan Lembaga GNPM Turun Langsung Ke Lokasi Korban Bencana Banjir Antang .KC . Manggala Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini.com–
Paska Bencana banjir saat ini di jl.antang kelurahan Manggala kec.Manggala blok 8-9-10

Sekitar pukul 10 .00.Wita pagi tgl 25 Mingu Desember 2022

Menelan korban 1 orang yang meningg al di saat memanjat pohon untuk menyelamatkan diri dari air setinggi leher (harun 60) di Blok 10 Antang Untuk saat ini Korban tersebut di antar ke rumah keluarganya di Jln. Kandea
Untuk di kebumikan.

Untuk saat ini air belum turun warga mengungsi di tenda pengungsian yang telah di sediakan oleh dinas sosial

Dari GNPM (Rasmi ) sampai saat ini masih berada di lokasi Paska Bencana
Banjir untuk menginformasikan yang
Lebih lanjut kegiatan tim evakuasi

Rumah dampak banjir terendam

yang terdata 2.646 dan jiwa 6.664

Dari Dinas sosial danDinas Kesehatan
Memberi bantuan berupa makanan dan berupa obat obatan serta selimut pakaian kepada pengungsi paska bencana banjir.

 

Umi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta