News

Sambut Tahun Baru 2023, Pangdam Hasanuddin Berbagi Sembako Kepada Warga Makassar

×

Sambut Tahun Baru 2023, Pangdam Hasanuddin Berbagi Sembako Kepada Warga Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar -Lintasnews5terkini.com- Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M. Tr. (Han)., bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Kodam XIV/Hasanuddin menyerahkan bantuan Sosial (Bansos) kepada warga sekitar, bertempat di Puskopad Kartika Hasanuddin, Makassar. Jumat (30/12/2022).

Adapun penyerahan Bansos yang diberikan oleh orang nomor satu di Kodam Hasanuddin ini yakni berupa sembako dalam rangka menyambut tahun baru 2023 yang diberikan kepada warga lanjut usia (Lansia), keluarga beresiko stunting dan kepada anak panti asuhan.

Mayjen Totok mengatakan bahwa kegiatan Bansos yang dibagikan kepada warga sekitar ini bertujuan selain untuk mempererat tali persaudaraan juga sebagai bentuk kepedulian kepada warga Kota Makassar khususnya bagi warga tidak mampu.

“Saya berharap bantuan ini dapat membantu kondisi ekonomi keluarga serta kebutuhan harian sehingga warga Kota Makassar dapat merayakan malam tahun baru 2023 dengan bahagia bersama,” Tuturnya.

Usai penyerahan Bansos kepada warga, dilanjutkan kegiatan ramah tamah sekaligus Pangdam mengecek kondisi bangunan sarana dan prasarana yang berada di Puskopad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta