News

Road Show Pangdam XIV/Hsn : Bersama Basarnas Sigap Atasi Bencana

×

Road Show Pangdam XIV/Hsn : Bersama Basarnas Sigap Atasi Bencana

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr. (Han)., didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Kodam XIV/Hasanuddin melaksanakan Road Show kunjungan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar. Senin (02/01/2023).

Kedatangan Mayjen Totok ke kantor Basarnas selain untuk mempererat tali silaturahmi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap rakyat Sulsel dalam antisipasi penanganan bencana terlebih beberapa waktu belakang diterja oleh cuaca yang cukup ekstrem.

Pangdam juga menegaskan bahwa kedatangannya juga guna meyakinkan kondisi kemampuan dan kekuatan antar mitra kerja dalam menghadapi berbagai ancaman bencana alam yang bisa terjadi kapan saja sesuai dengan perintah harian Kasad bahwa TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat.

“Sebagai mitra kerja dalam penanganan bencana alam, karena kita lihat akhir-akhir ini cuaca cukup ekstrem tentunya ini perlu kesiapan kita bersama,” Ungkapnya.

“Yang tidak kalah pentingnya yaitu kedekatan emosional dan kekompakan sesama petugas harus dibangun sehingga kedepannya dapat lebih sigap dan efektif dalam melaksanakan tugas mengatasi bencana,” Tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta