Daerah

Polda Sulteng Berlakukan kembali Tilang Manual, ini Alasannya!

×

Polda Sulteng Berlakukan kembali Tilang Manual, ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Ditlantas Polda Sulteng kembali menggencarkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual. Penindakan ini diberlakukan mulai Senin 23 Januari 2023.

Meski demikian, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu tetap diprioritaskan.

Penindakan manual kembali kita berlakukan. Tetapi prioritas utamanya adalah penindakan ETLE. “Ya mulai hari Senin 23 Januari 2023 mulai diberlakukan kembali tilang manual di jajaran Sulawesi Tengah,” ungkap Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K. saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (18/1/23).

Kingkin menjelaskan, yang menjadi target penindakan tilang manual adalah pengendara R2 yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt/sabuk keselamatan bagi pengendara R4/R6, kendaraan over load dan over dimension (ODOL), kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis, knalpot brong, melanggar marka atau rambu lalu lintas.

Selain itu, tidak menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak dikeluarkan oleh Polri, pengendara bawah umur, sepeda motor bonceng lebih dari satu, melawan arus lalu lintas, Ranmor bak terbuka muat manusia, balapan liar serta melebihi kecepatan, jelasnya.

Berdasarkan hasil Anev Kamseltibcar Lantas tahun 2022 yang di gelar pada Selasa 11 Januari 2023, laka lantas mengalami kenaikan 17% sebanyak 170 kasus dengan jumlah 1.144 kasus dibandingkan tahun 2021 sejumlah 974 kasus, ucapnya.

Menurut Kingkin, penindakan pelanggaran menggunakan ETLE juga mendapat dukungan dari masyarakat. Namun demikian, masih banyak warga yang tidak patuh. Bahkan pengendara mencari celah untuk menghindari gangguan kamera ETLE.

Kingkin mengimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas di jalan, saling menghormati antar sesama pengguna jalan sehingga kejadian laka lantas dapat dieliminir dan dicegah, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta