kegiatanNews

Kegiatan Lsm Akor DPW SulSel Brikjend Edy Imran .SH.MH.MSi Kuasa Hukum Lsm Akor Silaturahim Bersama aggota.”Ngopi Di Kafe Ayudiya

×

Kegiatan Lsm Akor DPW SulSel Brikjend Edy Imran .SH.MH.MSi Kuasa Hukum Lsm Akor Silaturahim Bersama aggota.”Ngopi Di Kafe Ayudiya

Sebarkan artikel ini

Lintas5terkini.com Lsm Akor beserta Anggotanya ngopi bareng bersama Brikjend TNI Edy Imran.SH.MH.MSi di Jalan Harimau no 45 Kafe Ayudya.kec. Makassar

Dalam silaturahimnya ini beliau melakukang wejangan ilmu pengetahuan pembekelan tentang bagaimana seorang Lsm Akor Anti korupsi Nasional Indonesia ini bekerja

Secara proposional dan sabar tidak terburu buru menangani masalah yang terjadi di kalangan eksekutif.

Adapun beliau paparkan secara mendetail .

Anggota Lsm Akor sangat berterimah kasih kepada bapak Brigjen TNI EDY IIMRAN.SH.MH.MSi.

Selaku Kuasa Hukum Lsm Akor (anti koropsi nasional Indonesia).DPW SULSEL.

Ketua DPW LSM AKOR ZULMUBIN berharap kedepannya ini Lembaga Swadaya Masyarakat Akor bisa bekerja secara proposional dan jujur Amanah.

Dan siap membantu Masyarakat yang tertindas dan yang tidak mampu membiayai kasus mereka. Demikian pengharapan Ketua Lsm Akor DPW SULSEL

 

Umi hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta