NasionalPemerintah

Gus Halim: BUM Desa Bersama Siap Ekspor Perdana

×

Gus Halim: BUM Desa Bersama Siap Ekspor Perdana

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bintan – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan BUM Desa Bersama sedang mempersiapkan ekspor perdana. Langkah ini dilakukan setelah BUM Desa dan BUM Desa kini telah miliki badan hukum sehingga lebih mudah menjalin kerja sama.

BUM Desa dan BUM Desa Bersama telah memiliki badan hukum yang pasti yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan telah mendapat legal standing, BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat dengan mudah menjalankan usaha, bahkan tidak hanya lokal desa melainkan dapat menjalankan aktivitas ekspor hasil produksi.

“Kita sedang menyiapkan BUM Desa Bersama untuk ekspor anggrek,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim di sela-sela sarasehan bersama pemilik BUM Desa di Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (1/02/2023).

Selama ini BUM Desa Bersama mengalami kendala ekspor karena ada terdapat jenis-jenis anggrek tertentu yang boleh diekspor.

Gus Halim melakukan terobosan dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Paguyuban Anggrek Indonesia untuk membahas rencana ekspor tersebut.

“InsyaAllah di bulan Maret atau April kita akan laksanakan ekspor perdana yang dikelola oleh BUM Desa Bersama, dan beberapa BUM Desa juga melakukan ekspor,” ungkapnya.

Posisi BUM Desa dan BUM Desa bersama juga diperkuat dengan diluncurkannya operasional aplikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

BUM Desa dan BUM Desa Bersama disejajarkan dengan perusahaan lainnya, dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIB sehingga lebih muda mendapat investor.

“Eksistensi, legalitas dan keberadaan BUM Desa semakin diakui secara konstitusional,” tegas Gus Halim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta