Nasional

Bawas MA Umumkan Sanksi 13 Hakim dan Aparatur Peradilan Agustus 2026

×

Bawas MA Umumkan Sanksi 13 Hakim dan Aparatur Peradilan Agustus 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 13 Hakim dan Aparatur peradilan sepanjang Agustus 2026. Sanksi tersebut diberikan kepada para penerima yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin maupun kode etik.

Pengumuman mengenai sanksi tersebut tertuang dalam Nomor: 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan Agustus 2026. Pengumuman itu ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Djauhar Setyadi, pada 3 September 2026.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat 13 penerima sanksi yang terdiri atas 7 hukuman disiplin berat dan 6 hukuman disiplin ringan.

Berdasarkan kelompok jabatan, hakim menjadi penerima sanksi terbanyak, yakni sebanyak 11 orang yang terdiri atas 6 sanksi berat dan 5 sanksi ringan.

Selanjutnya, terdapat satu Hakim Ad Hoc yang dikenai sanksi ringan dan satu sekretaris yang mendapatkan sanksi berat.

Jenis hukuman yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari sanksi disiplin berat hingga ringan. Untuk kategori berat, sanksi yang diberikan antara lain pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, terdapat pula hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri.

Sementara untuk pelanggaran yang masuk kategori ringan, salah satu bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis.

Jika diakumulasikan, jumlah penerima sanksi disiplin yang juga diumumkan Bawas MA sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 143 orang, yang terdiri atas hakim dan aparatur peradilan lainnya.

Dari jumlah tersebut, tercatat 33 sanksi berat, 21 sanksi sedang, dan 89 sanksi ringan.

Dengan adanya Publikasi pemberian sanksi tersebut, Badan Pengawasan menegaskan komitmen untuk menjalankan pengawasan dan penegakan disiplin dan kode etik secara konsisten terhadap hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta