Nasional

Perdana Digelar, Mini Soccer KPT Makassar Cup 2026 Resmi Dibuka

×

Perdana Digelar, Mini Soccer KPT Makassar Cup 2026 Resmi Dibuka

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Makassar Nirwana buka Turnamen Mini Soccer KPT Makassar Cup 2026 pada Sabtu (5/9/26), dorong soliditas & sportivitas warga peradilan Sulselbar.

Pembukaan Turnamen Mini Soccer KPT Makassar Cup 2026 pada Sabtu (5/9) di Karsa Mini Soccer, Makassar, menjadi momentum bersejarah bagi instansi peradilan di wilayah Sulawesi Selatan.

Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., ajang ini bukan sekadar perhelatan olahraga, melainkan sarana krusial untuk mempererat silaturahmi, soliditas, dan semangat persaudaraan di tengah padatnya tugas penegakan hukum.

Turnamen tahun ini mencatatkan rekor baru dalam sejarah penyelenggaraannya. Untuk pertama kalinya, ajang kompetisi sepak bola mini di lingkungan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar meluaskan jangkauannya dengan melibatkan 15 tim Pengadilan Negeri (PN) se-wilayah Sulawesi Selatan serta satu tim perwakilan PN dari Sulawesi Barat.

Simbol Persaudaraan dan Sportivitas

Dalam sambutannya, KPT Makassar menekankan, esensi utama kegiatan ini melampaui piala dan gelar juara.

Menurutnya, lapangan hijau menjadi ruang netral untuk membangun kekompakan tanpa sekat jabatan maupun satuan kerja.

“Kegiatan ini adalah bentuk persaudaraan yang kuat di antara warga peradilan. Ini adalah sejarah karena pertama kali turnamen mini soccer di KPT Makassar Cup diselenggarakan. Mari kita bertanding dengan sportif dan semangat sehingga akan menambah kekompakan seluruh warga peradilan,” ujar Nirwana.

Beliau juga mengingatkan pentingnya mengedepankan spirit fair play selama kompetisi berlangsung.

Kemandirian melalui Prinsip Swadaya

Ketua Panitia KPT Makassar Cup 2026 sekaligus Ketua PN Pinrang, Farid Hidayat Sopamena menjelaskan, keberhasilan acara ini bertumpu pada semangat gotong royong dan kemandirian. Seluruh pembiayaan turnamen bersumber dari kontribusi swadaya setiap tim peserta.

“Turnamen ini dilaksanakan secara swadaya melalui kontribusi masing-masing tim. Ini dilaksanakan dari, oleh, dan untuk kita semua warga peradilan,” tegas Farid saat acara pembukaan.

Farid menambahkan, partisipasi aktif seluruh kontingen membuktikan tingginya komitmen warga peradilan dalam memelihara interaksi positif. Ia berharap KPT Makassar Cup dapat terus dipertahankan sebagai agenda rutin tahunan pada masa-masa mendatang.

Evolusi Turnamen dan Pengukuhan Juara Baru

Perhelatan tahun 2026 ini memuat rekam jejak transformasi yang signifikan :

Tahun 2024 : Ajang serupa masih mengusung nama KPN Makassar Cup, di mana Pengadilan Negeri Bantaeng keluar sebagai juara bertahan.
Tahun 2026: Turnamen kembali bergulir dengan wajah baru di bawah nama KPT Makassar Cup 2026. Dalam edisi perdana format baru ini, PN Takalar berhasil tampil memukau dan mendaulat diri sebagai sang juara.

Aspirasi Pembentukan Organisasi Sepak Bola Nasional Warga Peradilan

Kesuksesan KPT Makassar Cup 2026 memicu harapan besar bagi masa depan olahraga sepak bola di lingkungan peradilan.

Mengingat tingginya antusiasme dari berbagai tingkatan pegawai, muncul aspirasi agar Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dapat menaungi cabang olahraga ini secara formal.

Diharapkan, MA RI dapat membentuk wadah resmi berskala nasional, seperti halnya Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) dengan merintis pembentukan Persatuan Sepak Bola Warga Peradilan (PSWP).

Kehadiran organisasi resmi ini diyakini mampu menjangkau seluruh spektrum warga peradilan di Indonesia serta menjadi sarana pembinaan bakat dan penguat soliditas penegak hukum secara nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta