NasionalPemerintah

Gus Halim: Revisi UU Desa untuk Perjelas Status Perangkat Desa

×

Gus Halim: Revisi UU Desa untuk Perjelas Status Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar,didampingi Kepala BPSDM Lutfiyah Nurlaela membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Honorarium TPP TA 2023.Kota Bintan,Rabu (1/2/2023), Foto: Mugi / KemendesPDTT

Lintasnews5terkini.com | Bintan – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan kebutuhan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014, salah satunya adalah untuk memperjelas status perangkat desa

Kepastian hukum tersebut akan mempertegas status kerja, pola kerja hingga fasilitas jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan perangkat desa.

“Supaya regulasi terkait dengan desa itu ada ketegasan dan kepastian hukum, revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Honorarium TPP di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (01/02/2023).

Dalam beberapa kesempatan saat kunjungan ke desa, Gus Halim mengaku sering mendapat keluhan dari perangkat desa karena selama ini belum miliki status yang pasti.

“Memang statusnya perangkat desa tidak jelas, ASN tidak, PPPK juga tidak. Ini yang normatifnya,” kata Gus Halim

Tak jarang juga para perangkat desa mengadu soal kesejahteraan karena sering terlambat gaji hingga 3-6 bulan, pola kerja dengan kades, bahkan ada yang cemburu dengan pendamping desa karena dinilai selalu mendapat perhatian lebih dari Kemendes PDTT.

Gus Halim hanya bisa mengingatkan agar pendamping desa dan perangkat desa tetap akur dan menjalin komunikasi yang konstruktif, karena nasibnya sama, sama-sama tidak memiliki kepastian status kerja.

“Memang tidak salah kalimat itu, setelah kita melihat ternyata perangkat desa selama ini tidak jelas, padahal pendamping desa juga belum jelas statusnya. Sama sebenarnya,” imbuh Gus Halim.

Oleh sebab itu, menurut Gus Halim dalam rangka menyelesaikan segala persoalan tersebut dipandang perlu adanya revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menunjang kemajuan desa yang sudah sedemikian pesat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta