Daerah

Ledakan di Majenang Cilacap, Satu Orang Meninggal Dunia

×

Ledakan di Majenang Cilacap, Satu Orang Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Telah terjadi Ledakan di Dusun Cigulingharjo Desa Padangjaya, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Ledakan tersebut menewaskan 1 orang warga. Sabtu 04 Februari 2023.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fankky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si. membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Kapolresta Cilacap mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Inafis, Gegana Brimob, serta jibom dari Mapolda Jateng untuk menganalisa TKP.

“di TKP ditemukan beberapa bahan bahan untuk membuat petasan, termasuk kertas kertas yang diduga digunakan untuk membuat mercon/petasan,” ucap Kapolresta.

Ia menjelaskan dimungkinkan dari bahan bahan inilah ledakan terjadi yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia yaitu M N R (23) yang diduga sebagai pembuat petasan.

“Korban di temukan di belakang rumah dekat kolam, diduga terpental saat ledakan petasan itu terjadi,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa 115 gulungan kertas untuk bahan pelindung serbuk petasan, 3 Plastik untuk bungkus Serbuk terdiri Serbuk warna hitam dan serbuk warna Putih), Satu bilah Bambu lapuk/plarang, 3 (tiga) buah kardus bekas tempat infus merk Plabottle.

Kapolresta menghimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan pembuatan petasan, karena dapat merugikan baik dari segi materil maupun nyawa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta