NasionalPemerintah

Mudahkan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN akan Perluas Jangkauan Hotline Layanan Pengaduan di 33 Provinsi

×

Mudahkan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN akan Perluas Jangkauan Hotline Layanan Pengaduan di 33 Provinsi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Hotline Layanan Pengaduan yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbukti memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang. Oleh sebab itu, sistem yang telah dibentuk ini terus dikembangkan dengan perluasan jangakauannya hingga ke 33 provinsi di Indonesia.

Sebelum perluasan jangkauan yang dilakukan dengan peluncuran kembali _Hotline_ Layanan Pengaduan ini, Kementerian ATR/BPN melalui Biro Hubungan Masyarakat (Humas) bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan (IP3) memberikan pelatihan khusus dalam pengelolaan sistem layanan pengaduan, yakni melalui _Omni Communication Assistant_ yang biasa disebut OCA. Tentunya, kegiatan ini turut melibatkan PT Telkom Indonesia.

Untuk diketahui, kegiatan ini dilakukan agar saat _relaunching_ nanti, implementasinya dapat berjalan dengan prima. Pelatihan ini diikuti oleh para Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, serta admin pengelola pengaduan Kementerian ATR/BPN, di Fairmont Hotel Jakarta, pada Jumat (10/02/2023).

Menurut Kepala Bagian IP3, Adhi Maskawan, saat ini Hotline Whatsapp Layanan Pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000 yang telah diluncurkan sejak 2022 ini masih ditangani oleh Kementerian ATR/BPN Pusat. Oleh karena itu, rencana perluasan di 33 provinsi di Indonesia ini dimaksudkan agar seluruh pengaduan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat berpusat pada satu nomor tersebut. Hal ini juga dilakukan untuk mempermudah proses pengaduan.

“Tahun lalu saat peluncuran Hotline Layanan Pengaduan itu hanya diurus oleh pusat. Ternyata banyaknya pengaduan itu justru dari Kanwil atau Kantah (Kantor Pertanahan, red). Hal itu yang membuat penanganan pengaduan agak lama, karena orang pusat harus berkoordinasi dengan orang Kanwil dahulu. Dengan adanya nomor yang sama namun bisa diakses untuk (satuan kerja, red) BPN seluruh Indonesia, harapannya bisa memotong proses yang dirasa lama tersebut,” terang Adhi Maskawan.

Arianto A. Setiawan selaku Senior Advisor Divisi Government Service, Direktur Enterprise and Business Service (EBIS) Telkom Indonesia menilai bahwa Kementerian ATR/BPN sudah sangat aktif dalam hal digitalisasi. Akan tetapi, ia juga tetap mengingatkan bahwa ada hal-hal yang harus disiapkan Kementerian ATR/BPN untuk membangun kapabilitas dalam mendukung digitalisasi, di antaranya konektivitas, aplikasi, serta monitoring.

Arianto A. Setiawan juga mengungkapkan, sudah seyogianya suatu organisasi mendukung adanya digitalisasi. Hal pertama adalah membangun konektivitas melalui infrastruktur digital, seperti _device_ beserta konektivitasnya. “Kemudian aplikasinya harus dibangun, seperti registrasi tanah atau layanan lainnya. Selanjutnya adalah pengawasan terkait apapun yang dibangun di aplikasi. Misal ada berapa proses layanan? Apakah ada kendala? _Nah_ itu proses _monitoring_,” jelas Arianto A Setiawan.

Selanjutnya, seluruh peserta juga melakukan praktik uji coba pengimplementasian sistem _Hotline_ Whatsapp Layanan Pengaduan melalui OCA, yang dipandu langsung oleh Account Manager OCA PT Telkom Indonesia, Arief laksana. Sebagaimana yang dikatakan oleh Arief Laksana, penggunaan OCA diharapkan dapat mempercepat proses interaksi _online_, menjadi sumber informasi tentang layanan Kementerian ATR/BPN, mengurangi antrean yang hadir ke kantor, serta komunikasi internal bisa lebih tertata menggunakan satu platform. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta