NasionalPemerintah

Hari Kedua di Kaltim, Presiden Hadiri Rakernas APPSI hingga Tinjau Sejumlah Proyek Pembangunan IKN

×

Hari Kedua di Kaltim, Presiden Hadiri Rakernas APPSI hingga Tinjau Sejumlah Proyek Pembangunan IKN

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Balikpapan – Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo melanjutkan kegiatan kunjungan kerjanya di Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 23 Februari 2023. Mengawali hari kedua kunjungan kerja, Presiden akan menghadiri Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023, yang digelar di Ballroom Hotel Novotel, Kota Balikpapan.

Setelahnya, Presiden bersama rombongan akan melanjutkan perjalanan menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan menggunakan mobil. Di sana, Presiden akan meninjau progres pembangunan sejumlah proyek infrastruktur IKN.

Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan kunjungan kerja ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan, Komandan Paspampres Marsda TNI Wahju Hidajat Soedjatmiko, serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta