NasionalPemerintah

Kemendagri Komitmen Bangun SDM Satpol PP BerAKHLAK di Era VUCA

×

Kemendagri Komitmen Bangun SDM Satpol PP BerAKHLAK di Era VUCA

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) terus berkomitmen membangun sumber daya manusia (SDM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di era volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity (VUCA). Diketahui, era tersebut penuh dengan ketidakpastian yang diyakini dapat berpengaruh pada pembangunan SDM unggul.

Sekretaris Ditjen Bina Adwil Kemendagri Indra Gunawan menekankan, dalam menyikapi hal tersebut, Satpol PP dituntut terus produktif, inovatif, dan meningkatkan daya saing. Hal ini dinilai penting, sebab Satpol PP memiliki tugas yang tidak mudah.

“Satpol PP banyak membantu kepala daerah menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 255 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Indra pada acara Rapat Fasilitasi Daerah dalam rangka Peningkatan Pengelolaan Manajemen SDM Pol PP, Kamis-Sabtu (23-25/2/2023). Acara ini digelar oleh Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

Menurutnya, salah satu cara efektif dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalitas SDM Satpol PP adalah dengan menjadikannya jabatan fungsional. Dengan kebijakan ini, jajaran Satpol PP didorong menguasai 14 kompetensi dan siap menjalankan layanan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) dengan baik.

Dalam upaya mendukung langkah tersebut, saat ini telah dibangun aplikasi Sistem Aplikasi Jabfung Satpol PP (Sijafpolpp). Terobosan ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan jabatan fungsional Pol PP. Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan mampu memetakan pengelolaan SDM serta dapat menilai aspek-aspek pengukuran pengelolaan SDM Pol PP.

Di lain sisi, lanjut Indra, untuk mencapai SDM unggul, Satpol PP dipacu untuk menerapkan core values BerAKHLAK. Adapun BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan yang berkelas dunia, pemerintah telah menetapkan core values ASN Berakhlak dan employer branding Bangga Melayani Bangsa,” tambahnya.

Dia berharap, rapat ini mampu memberikan manfaat kepada semua pihak, serta dapat memacu sinergisitas antara pemerintah pusat dan daerah. “Saya berharap forum ini dapat dimanfaatkan untuk saling menguatkan dalam membangun sinergisitas antara Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum dan pemerintah daerah sebagai pembina teknis operasional Satpol PP (yang) bertekad untuk terus membentuk Polisi Pamong Praja yang profesional,” tutup Indra.

Sebagai informasi, rapat ini dihadiri oleh sejumlah peserta yang terdiri dari Kepala Satpol PP atau pejabat yang membidangi SDM di daerah di Provinsi, Kabupaten/Kota yang dipilih secara selektif, serta pejabat terkait di lingkungan Kemendagri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta