Gowa

Kumpul Penghuni Asrama Rusun Polres, Ini Pesan Kapolres Gowa

×

Kumpul Penghuni Asrama Rusun Polres, Ini Pesan Kapolres Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K menggumpulkan seluruh penghuni asrama rusunawa Polres Gowa di Gedung Serbaguna Polres Gowa, Selasa (28/2).

Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S.Sos., M.M dan para PJU Polres Gowa.

Dihadapan para penghuni asrama rusun Polres Gowa, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak mengajak untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan rumah susun (Rusun) Polres Gowa.

“Saya berharap dihadapan rekan-rekan yang tinggal di rusunawa Polres Gowa agar tetap mejaga kebersihan lingkungan,” ungkap Kapolres Gowa.

Selain itu kata Kapolres Gowa, tidak lupa saya juga tmengingatkan agar parkir kendaraan roda dua dan roda empat agar tertib.

“Parkir kendaraan harus tertib dan kembali saya mengingatkan agar penghuni rusun Polres Gowa salaing menjaga, pererat Silahturahmi. Tidak hanya itu, jangan ada yang saling dengki, iri dan saling menggunjing satu sama lainnya,” tutup Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta