News

Gelar Jumat Curhat Bersama Warga di Warkop, Polsek Manggala Harap Kerjasama Semua Pihak.

×

Gelar Jumat Curhat Bersama Warga di Warkop, Polsek Manggala Harap Kerjasama Semua Pihak.

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-Polsek Manggala, Kembali menggelar Kegiatan Jum’at curhat bersama warga di Warkop Cona, Jln. Lasuloro Raya Kec. Manggala, Jumat (03/03/23) Pagi.

Jumat Curhat kali ini diwakili Waka Polsek AKP Wahidduddin, S.Sos didampingi Kanit Intel Iptu Junaedi, Kanit Bhinmas Iptu H. Abdul Rahman, Kanit Samapta Iptu M. Nasir serta Para Panit Fungsi dan anggota.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek yang diwakili oleh Waka Polsek menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar bertujuan untuk bersilaturahmi dan mendekatkan diri dengan warga masyarakat, tuturnya

“Inilah momen tatap muka langsung warga, dapat menyampaikan langsung segala hal, masukan, usul dan kendala yang dihadapi yang berkaitan dengan situasi kamtibams di wilayah sekitar”

“Kami berharap, dengan informasi yang telah disampaikan langsung oleh warga nantinya akan kita tindak lanjuti sehingga bisa di tangani dan di selesaikan secepatnya sehingga tercipta sitkamtibmas yang aman dan kondusif”

“Jangan segan-segan untuk memberikan informasi kepada kami agar kami bisa merespon setiap gangguan kamtibmas yang ada di wilayah Polsek Manggala,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta