Gowa

Sabtu Bersih Rutin Digelar, Polsek Parangloe Bersih-Bersih Lingkungan Halaman Mako

×

Sabtu Bersih Rutin Digelar, Polsek Parangloe Bersih-Bersih Lingkungan Halaman Mako

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Parangloe Polres Gowa AKP Muhammad Tang, S.H., M.H bersama personelnya menggelar kerja bakti disekitar halaman mako Polsek Parangloe, Sabtu (4/3).

Kegiaan tersebut dalam rangka Sabtu Bersih yang rutin dilakukan oleh Kapolsek bersama jajarannya.

Kegiatan Sabtu bersih sebelumnya, diawali dengan Apel dan kemudian melanjutkan melaksanakan pembersihan sekitar area Mako Polsek Parangloe Polres Gowa.

Kapolsek Parangloe AKP Muhammad Tang saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan membersihkan tersebut tiada lain untuk memperindah dan menjaga kebersihan lingkungan mako Polsek Parangloe.

“Tujuan dari Sabtu bersih tersebut adalah menumbuhkan rasa memiliki dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar agar masyarakat dapat merasa nyaman saat di berikan pelayanan di Polsek Parangloe,” ungkap Kapolsek Parangloe.

Selain itu kata Kapolsek, juga mempererat tali silahturahmi antar personel dengan pimpinan di Polsek Parangloe agar tetap terus terjaga dan terjalin.

Sekedat diketahui, Sabtu Bersih yang dilaksanakan oleh Polsek Parangloe merupakan program utama Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K yang wajib dilaksanakan dihari Sabtu pada setiap pekannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta