kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polda Sulteng Ungkap Curanmor di Tondo, Pelaku Diduga Terlibat 26 Kasus

×

Kurang dari 24 Jam, Polda Sulteng Ungkap Curanmor di Tondo, Pelaku Diduga Terlibat 26 Kasus

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Ditreskrimum mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah kejadian. Seorang terduga pelaku berinisial A (22) diamankan di Palu Utara, Kota Palu.

Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Suryono dalam keterangannya Rabu (21/10/206), mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Oktober 2026. Pencurian terjadi di Jalan Sosiologi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 03.30 Wita. Korban J (59), kehilangan mobil Daihatsu Gran Max hitam beserta tandon dan mesin alkon, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 120 juta.

Tim URC Resmob Polda Sulteng yang dipimpin Aipda Gunawan Nababan kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.26 Wita, petugas mengamankan pelaku di Jalan Taweli, Palu Utara.

Dari pemeriksaan awal, pelaku A diduga terlibat dalam pencurian mobil tersebut. Polisi turut mengamankan satu unit Daihatsu Gran Max hitam serta tandon oranye dan pipa sebagai barang bukti.

Selain pencurian mobil, pelaku A juga diduga terlibat dalam 26 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Tondo dan sekitarnya. Sejumlah kendaraan yang dilaporkan dicuri antara lain Yamaha Mio, NMAX, Jupiter, Honda Beat, Honda Revo, dan Yamaha Vixion.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat aman. Warga juga diminta segera melapor jika mengetahui tindak pencurian.

“Polda Sulteng menegaskan upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat. Sementara itu, dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya masih perlu didalami oleh penyidik,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta