Palu, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Ditreskrimum mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah kejadian. Seorang terduga pelaku berinisial A (22) diamankan di Palu Utara, Kota Palu.
Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Suryono dalam keterangannya Rabu (21/10/206), mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Oktober 2026. Pencurian terjadi di Jalan Sosiologi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 03.30 Wita. Korban J (59), kehilangan mobil Daihatsu Gran Max hitam beserta tandon dan mesin alkon, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 120 juta.
Tim URC Resmob Polda Sulteng yang dipimpin Aipda Gunawan Nababan kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.26 Wita, petugas mengamankan pelaku di Jalan Taweli, Palu Utara.
Dari pemeriksaan awal, pelaku A diduga terlibat dalam pencurian mobil tersebut. Polisi turut mengamankan satu unit Daihatsu Gran Max hitam serta tandon oranye dan pipa sebagai barang bukti.
Selain pencurian mobil, pelaku A juga diduga terlibat dalam 26 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Tondo dan sekitarnya. Sejumlah kendaraan yang dilaporkan dicuri antara lain Yamaha Mio, NMAX, Jupiter, Honda Beat, Honda Revo, dan Yamaha Vixion.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat aman. Warga juga diminta segera melapor jika mengetahui tindak pencurian.
“Polda Sulteng menegaskan upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat. Sementara itu, dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya masih perlu didalami oleh penyidik,” ungkapnya. (*)























