KaltimNews

Merek Okinmedia Kini Terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual

×

Merek Okinmedia Kini Terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini

Kaltim, Lintasnews5terkini.com –  Perusahaan yang Menaungi Bontangku, Kini Telah Terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual, Okinmedia Namanya!]

Bontang – Hak Cipta, merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada seorang pencipta terhadap suatu karya. Contohnya adalah Hak Cipta terhadap lukisan, lagu, buku, film, dan lain-lain. Hak Merek, merupakan hak atas sebuah merek dan logo dari penemunya.

Pendaftaran HaKI ini bertujuan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.

Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Salah satunya adalah Okinmedia, sebuah perusahaan bernama PT. Okin Media Network yang memayungi Bontangku kini telah resmi terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual pada Jum’at (10/03/2023).

Muhammad Olifiansyah, Pimpinan Umum Okinmedia menjelaskan bahwa dirinya telah mendaftarkan merek tersebut sejak 27 Desember 2021 dan dinyatakan terdaftar pada 10 Maret 2023.

“Memang cukup lama prosesnya, hampir 3 tahun tapi manfaat nya sampai 10 tahun.,” kata Olifiansyah kepada awak media.

Okinmedia mendaftarkan merek nya dengan Kelas Barang 35 yaitu Periklanan, manajemen usaha, administrasi usaha, dan fungsi kantor.

Hal tersebut mengacu pada kegiatan yang dilakukan pada Okinmedia sendiri dan Bontangku.

Selain hal itu Okinmedia dan Bontangku juga akan bekerjasama dengan PT. Menteng Obor Indonesia untuk menaungi sebagai perusahaan media.

“Semoga pada kesempatan ini, Okinmedia dan Bontangku bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi yang mengaksesnya,.” tutupnya. (Onel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta